Bisnis pemasaran jaringan dimulai pada tahun 1940-an saat Califiornia Vitamins mendisain penjualan dengan sistem yang merangsang para pemakai untuk mengajak pelanggan lebih banyak untuk memakai produk yang mereka pakai. Para pelanggan itu mempunyai hak yang sama yang dapat mensponsori pelanggan lain
Pada tahun berikutnya California Vitamins mengganti nama menjadi NatureLite Food Supplement Corporations. Pada tahun 1956, NatureLite menerapkan pola pemasaran jaringan dan bergabunglah Dr. Forrest Shaklee untuk memperluas pasar produk suplemen kesehatan, yaitu produk yang dikembangkan oleh dokter tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar tahun 1959 Rich DeVoss dan Jay Van Andel mencetuskan perusahan Amway sebagai satu-satunya sarana bagi bangsa Amerika memasarkan produk dengan cara pemasaran jaringan.
Ketika sistem pemasaran jaringan diterapkan, bisnis ini tidak berjalan dengan baik ada banyak tantangan berat bahkan menjadi malapetaka. Konsep pemasaran jaringan disalahgunkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyelebarkan selebaran surat yang menyebutkan suatu keuntungan besar jika ada orang yang bersedia mengirimkan dana sebesar 1 USD kepada seseorang. Dengan kata lain bisnis ini disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan dengan mempengaruhi orang lain lewat iming-iming keutungan besar.
Pada tahun 1975 Federal Trade Commission (FTC) menuding Amway sebagai salah satu perusahan piramida illegal. Langkah FTC diantaranya melarang seluruh kegiatan penjualan produk-produk Amway. Setelah melakukan upaya hukum selama empat tahun, akhirnya FTC meyatakan sistem distribusi dan pembagian komisi yang dilakukan Amway adalah legal. Keputusan itu lebih dikenal dengan Amway Safeguards Rule yang kemudian dijadikan standar pengadilan dan badan hukum utnuk mengatur legalitas perusahan pemasaran jaringan. Diharapakan dengan peraturan tersebut, baik distributor maupun perusahan memilki payung hukum yang dapat melindungi hak-hak mereka secara hukum.
Diera millennium ini, teknologi sangat berguna dalam pembangunan pemasaran jaringan. Teknologi internet misalnya, telah menjadi alat yang sangat membatu mempermudah bisnis ini, distributor dapat memesan melalui internet tanpa dibatasi tempat dan waktu pemesanan dan pemimpian jaringan dapat memantau perkembangan jaringannya dan transaksi-transaksi yang terjadi, artinya setiap distributor dan kepala jaringan memperoleh keuntungan yang sama dari pemakaian internet. Menjadi lebih efisein dan lebih mudah itu intinya.
Namun seperti yang telah disebutkan diatas, penggunan teknologi internet digunakan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan atas nama bisnis pemasaran jaringan. Mereka menarik orang dengan iming-iming bisnis lewat internet dangan mendapatkan fasilitas menyerupai kantor virtual bisnis pemasaran jaringan tetapi mereka tidak pernah melakukan kegiatan bisnis selain merekrut orang-orang untuk memberikan uangnya kepada perusahan, atau istilah lainnya sering disebut money game
Di Indonesia industri pemasaran jaringan dimulai sekitar tahun 1980. Mengutip pernyataan ketua APLI , Helmi Attamimi (Andrew Ho dan Aa Gym, 2006: 12) orang yang pertama kali mencetuskan IDSA (Indonesian Direct Selling Association adalah Eddy Budiman yang saat ini berada di bawah Tiga Raksa. Sekarang Eddy Budiman berada di perusahan Busana Sejati. Pada tahun 1980-an belum ada perusahan jaringan di Indonesia kecuali Tiga Raksa.
Ketika sistem pemasaran jaringan diterapkan di Indonesia menghadapi tantangan yang berat. Tidak sedikit orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan mengatasnamakan bisnis pemasaran jaringan untuk mengeruk kepentingan pribadi. Nyatanya banyak orang Indonesia yang tertipu oleh iming-iming keutungan yang ditawarkan. Hal inilah yang menjadi gambaran buruk akan bisnis pemasaran jaringan di Indonesia.
Penapsiran atau pandangan negatif terhadap bisnis pemasaran jaringan berangsur terhapus. Perubahan tersebut dampak dari perubahan prilaku distributor yang mengembangkan bisnis mereka. Sekarang lebih banyak lagi perusahan pemasaran jaringan yang beroprasi di Indonesia, ada sedikitnya 63 perusahan yang tergabung dalam APLI (Asosiasi Penjulan Langsung Indonesia)
Sekitar 5,5 juta penduduk Indonesia kini sedang aktif menjalankan bisnis ini dan sedikitnya 250 produk maupun jasa ikut menggunkan sisitem pemasaran jaringan, seiring pertumbuhan itulah bisnis pemasarang jaringan akan terus berkembang dan ini mengindikasikan bisnis pemasaran jaringan tidak pernah akan habis.
Sumber : ProfitBarokah.com
Pada tahun berikutnya California Vitamins mengganti nama menjadi NatureLite Food Supplement Corporations. Pada tahun 1956, NatureLite menerapkan pola pemasaran jaringan dan bergabunglah Dr. Forrest Shaklee untuk memperluas pasar produk suplemen kesehatan, yaitu produk yang dikembangkan oleh dokter tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar tahun 1959 Rich DeVoss dan Jay Van Andel mencetuskan perusahan Amway sebagai satu-satunya sarana bagi bangsa Amerika memasarkan produk dengan cara pemasaran jaringan.
Ketika sistem pemasaran jaringan diterapkan, bisnis ini tidak berjalan dengan baik ada banyak tantangan berat bahkan menjadi malapetaka. Konsep pemasaran jaringan disalahgunkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyelebarkan selebaran surat yang menyebutkan suatu keuntungan besar jika ada orang yang bersedia mengirimkan dana sebesar 1 USD kepada seseorang. Dengan kata lain bisnis ini disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan dengan mempengaruhi orang lain lewat iming-iming keutungan besar.
Pada tahun 1975 Federal Trade Commission (FTC) menuding Amway sebagai salah satu perusahan piramida illegal. Langkah FTC diantaranya melarang seluruh kegiatan penjualan produk-produk Amway. Setelah melakukan upaya hukum selama empat tahun, akhirnya FTC meyatakan sistem distribusi dan pembagian komisi yang dilakukan Amway adalah legal. Keputusan itu lebih dikenal dengan Amway Safeguards Rule yang kemudian dijadikan standar pengadilan dan badan hukum utnuk mengatur legalitas perusahan pemasaran jaringan. Diharapakan dengan peraturan tersebut, baik distributor maupun perusahan memilki payung hukum yang dapat melindungi hak-hak mereka secara hukum.
Diera millennium ini, teknologi sangat berguna dalam pembangunan pemasaran jaringan. Teknologi internet misalnya, telah menjadi alat yang sangat membatu mempermudah bisnis ini, distributor dapat memesan melalui internet tanpa dibatasi tempat dan waktu pemesanan dan pemimpian jaringan dapat memantau perkembangan jaringannya dan transaksi-transaksi yang terjadi, artinya setiap distributor dan kepala jaringan memperoleh keuntungan yang sama dari pemakaian internet. Menjadi lebih efisein dan lebih mudah itu intinya.
Namun seperti yang telah disebutkan diatas, penggunan teknologi internet digunakan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan atas nama bisnis pemasaran jaringan. Mereka menarik orang dengan iming-iming bisnis lewat internet dangan mendapatkan fasilitas menyerupai kantor virtual bisnis pemasaran jaringan tetapi mereka tidak pernah melakukan kegiatan bisnis selain merekrut orang-orang untuk memberikan uangnya kepada perusahan, atau istilah lainnya sering disebut money game
Di Indonesia industri pemasaran jaringan dimulai sekitar tahun 1980. Mengutip pernyataan ketua APLI , Helmi Attamimi (Andrew Ho dan Aa Gym, 2006: 12) orang yang pertama kali mencetuskan IDSA (Indonesian Direct Selling Association adalah Eddy Budiman yang saat ini berada di bawah Tiga Raksa. Sekarang Eddy Budiman berada di perusahan Busana Sejati. Pada tahun 1980-an belum ada perusahan jaringan di Indonesia kecuali Tiga Raksa.
Ketika sistem pemasaran jaringan diterapkan di Indonesia menghadapi tantangan yang berat. Tidak sedikit orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan mengatasnamakan bisnis pemasaran jaringan untuk mengeruk kepentingan pribadi. Nyatanya banyak orang Indonesia yang tertipu oleh iming-iming keutungan yang ditawarkan. Hal inilah yang menjadi gambaran buruk akan bisnis pemasaran jaringan di Indonesia.
Penapsiran atau pandangan negatif terhadap bisnis pemasaran jaringan berangsur terhapus. Perubahan tersebut dampak dari perubahan prilaku distributor yang mengembangkan bisnis mereka. Sekarang lebih banyak lagi perusahan pemasaran jaringan yang beroprasi di Indonesia, ada sedikitnya 63 perusahan yang tergabung dalam APLI (Asosiasi Penjulan Langsung Indonesia)
Sekitar 5,5 juta penduduk Indonesia kini sedang aktif menjalankan bisnis ini dan sedikitnya 250 produk maupun jasa ikut menggunkan sisitem pemasaran jaringan, seiring pertumbuhan itulah bisnis pemasarang jaringan akan terus berkembang dan ini mengindikasikan bisnis pemasaran jaringan tidak pernah akan habis.
Sumber : ProfitBarokah.com